Hubungi Kami  
× Hari libur berikutnya adalah Hari Buruh yang jatuh di hari , 1 Mei 2024 (4 hari lagi)

Sejarah Hari Libur Nasional

Jumlah dan jenis hari libur nasional di Indonesia cukup banyak berubah sejak tahun 1945. Berikut ini adalah perubahan hari-hari libur nasional yang sedikit banyak dipengaruhi oleh perubahan politik dan sosial bangsa Indonesia.

Libur nasional ditetapkan secara resmi pertama kalinya dengan Keppres no 24 tahun 1953. Keputusan presiden ini menetapkan 14 hari libur nasional di tahun 1953:
1. Tahun Baru
2. Proklamasi Kemerdekaan
3. Nuzulul-Qur'an
4. Isra Mikraj
5. Idul Fitri (2 hari)
6. Idul Adha
7. Tahun Baru Hijriyah
8. Maulid Nabi
9. Jumat Agung
10. Hari Senin Paskah
11. Kenaikan Isa Almasih
12. Pante Kosta
13. Hari Natal
14. 1 Mei (Hari Buruh)

Pada tahun 1963, struktur libur nasional diubah dengan dua kategori: libur nasional dan libur fakultatif. Keppres no 21 tahun 1963 menetapkan hanya 8 hari libur nasional yaitu Tahun Baru Masehi, Idul Fitri (2 hari), Idul Adha, Hari Buruh, Kemerdekaan RI dan Hari Natal. Hari libur fakultatif diperuntukan khusus bagi yang memeluk agama berikut ini:
Yang beragama Islam:
1. Tahun Baru Hijriyah
2. Asjura
3. Maulid Nabi
4. Isra Mikraj

5. Nisfu Sja'ban
6. 1 Ramadhan
7. Nuzulul Quran
Yang beragama Kristen:
1. Hari Kedua Natal
2. Jumat Agung
3. Hari Senin Paskah
4. Kenaikan Isa Almasih
Yang beragama Katolik:
1. Hari Kedua Natal
2. Hari Senin Paskah
3. Kenaikan Isa Almasih
4. Hari Santa Maria
Di samping itu, pemerintah daerah Bali juga mendaptakan hak menetapkan hari libur sesuai dengan kalender Hindu dengan maksimal 4 hari libur setiap tahun.
Perubahan ini menjadikan total hari libur nasional di tahun 1963 berkisar dari 8 hari sampai dengan 15 hari.

Dengan adanya Keppres no 251 tahun 1967, pemerintah menyederhanakan pengaturan hari libur nasional dan mengurangi jumlah hari libur nasional menjadi 12 hari saja di tahun 1967:
1. Tahun Baru
2. Idul Fitri (2 hari)
3. Idul Adha
4. Maulid Nabi
5. Hari Natal
6. Tahun Baru Hijriyah
7. Proklamasi Kemerdekaan
8. 1 Mei (Hari Buruh)
9. Isra Mikraj
10. Kenaikan Isa Al Masih
11. Santa Maria

Tahun berikutnya, pemerintah menghapuskan 1 Mei (Hari Buruh) dari hari libur nasional dengan Keppres no 148 tahun 1968. Ini mengurangi libur nasional menjadi 11 hari di tahun 1968.

Tiga tahun kemudian, ada sedikit perubahan dengan Keppres no 10 tahun 1971 di mana hari Santa Maria ditetapkan sebagai hari biasa dan Kenaikan Isa Almasih ditetapkan sebagai hari libur nasional. Perubahan ini tidak mempengaruhi jumlah hari libur nasional setiap tahunnya.

Selama 12 tahun ke depan, tidak banyak perubahan dalam hari libur nasional sampai keluarnya Keppres Nomor 3 tahun 1983. Pada tahun 1983, Hari Raya Nyepi dan Waisak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Perubahan di tahun 1983 ini menambah jumlah total libur nasional menjadi 14 hari.

Jumlah ini tidak berubah sampai tahun 2003 di mana hari raya Imlek juga ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan Keppres no 19 tahun 2002. Semenjak tahun 2003, ada 15 hari libur nasional setiap tahunnya.

Pada tahun 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menambah satu lagi hari libur dengan menetapkan kembali Hari Buruh sabagai hari libur nasional. Sejak tahun 2014, ada 16 hari libur nasional setiap tahunnya.