Selain hari libur nasional, pemerintah juga mengatur libur cuti bersama.
Kebijakan cuti bersama mulai dikeluarkan pemerintah setelah kejadian bom Bali tahun 2002 dengan
tujuan menghidupkan kembali pariwisata nasional. Hari cuti bersama biasanya ditetapkan pada hari-hari
terjepit karena ditujukan untuk memberikan cukup waktu bagi para pekerja untuk berlibur panjang.
Berdasarkan keputusan pemerintah di tahun-tahun yang lalu, cuti bersama biasanya ditetapkan di dekat-dekat
hari Idul Fitri, Idul Adha atau hari Natal.
Cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan sehingga cuti bersama akan mengurangi jatah cuti
tahunan pekerja. Di tahun 2019, pemerintah menetapkan hari cuti bersama pada tanggal 3 Juni - 4 Juni (Senin - Selasa), 7 Juni (Jumat), 24 Desember (Selasa).